Rabu, 04 November 2015

PAPER ANALISIS KASUS PRITA BESERTA HUKUM TERKAIT (UU ITE)

Assalamualaikum Sahabat Jemari ^_^
Nugaaas lagii niih, dan lagi-lagi analisis. Mungkin emang asupan gizi otak dari dosen buat mahasiswa salah satunya kaya gina ya :( Tapi tetep semangatlah, toh ini demi kebaikan diri juga huhu jadi curhat hehe
Semoga bermanfaat ya ^_*

PAPER
ANALISIS KASUS PRITA BESERTA HUKUM TERKAIT (UU ITE)
Diajukan untuk Memenuhi Tugas dari Mata Kuliah Sistem Informasi Manajemen

Oleh :
Anis Siti Solihat
41033403131014


indexds.jpg




FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
BANDUNG
2015


PENDAHULUAN

Seiring dengan kemajuan jaman, teknologi pun semakin maju bahkan perkembangannya lebih pesat dari kemajuan jaman. Banyak dampak dari kemajuan tekhnologi ini, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Sebagai contoh dampak positif dari kemajuan teknologi di bidang informasi, teknologi informasi ini memudahkan kita mencari dan mengakses informasi melalui sistem komputer serta membantu kita untuk menyebarluaskan atau melakukan tukar-menukar informasi dengan cepat. Jumlah informasi yang tersedia di internet semakin bertambah terus tidak dipengaruhi oleh perbedaan jarak dan waktu. Dan sebagai contoh dampak negatif kemajuan dan perkembangan teknologi informasi ini memungkinkan orang untuk melakukan kejahatan ataupun kecurangan di dunia maya, yang tentunya mengakibatkan perubahan-perubahan di bidang ekonomi, sosial dan sebagainya. Maka sudah sepatutnya hal ini lebih diperhatikan lagi oleh semua pihak, terutama pemerintah dan pihak yang berkepentingan dalam hal ini, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan Indonesia dan dunia. Karena jika hal ini kurang atau bahkan tidak diperhatikan, dikhawatirkan semakin ramainya kejahatan ataupun kecurangan terjadi di dunia maya yang akan mengakibatkan kerugian banyak pihak. Sebagai contoh kasus Prita dan Rumah Sakit Omni International yang erat kaitannya dengan UU ITE.
















PEMBAHASAN

Ø  Kronologis Kasus Prita
Kasus tersebut bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita Demam berdarah, atau Tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher. Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, di samping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis surat elektronik tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis. Surel tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pada tanggal 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata pihak rumah sakit dengan menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak rumah sakit sehingga harus membayar kerugian material sebesar Rp161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp100 juta untuk kerugian immaterial. Pada tanggal 13 Mei 2009 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Pada tanggal 3 Juni 2009 Prita dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan kota. Kemudian pada tanggal 11 Juni 2009 Pengadilan Negeri Tangerang mencabut status tahanan kota.
Melalui persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009, Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus Prita Mulyasari tidak jelas, keliru dalam penerapan hukum, dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, oleh karenanya melalui persidangan tersebut kasus Prita akhirnya dibatalkan demi hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009). Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa.

Ø  Analisis Kasus Prita
UU ITE adalah Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum di dunia informasi teknologi dan elektronik.
            UU ITE Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
            UU ITE Bab 1 Pasal Ayat 2 menyebutkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
            Dari bunyi UU ITE BAB 1 Pasal 1 Ayat 1 dan 2 diatas, dapat dipahami apa yang dilakukan Prita tersebut merupakan sebuah prilaku informasi dan transaksi elektronik. Namun, apakah benar perbuatannya itu merupakan sebuah pelanggaran hukum?
            Berdasarkan sumber informasi yang menyebutkan bahwa Prita melanggar aturan hukum dan dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun bunyi pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sbb. :
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Dan adapun Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kronologis singkat kasus, Prita menulis surat elektronik tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis, namun surel tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jika dilihat dari sudut pandang ekonomi yang dilakukan Prita hanyalah mengungkapkan kekecewaannya sebagai seorang konsumen yang tidak puas akan pelayanan dari produsen, dimana hak konsumen untuk menyampaikan keluhan, dan hak atas kenyamanan dalam pelayanan itu diakui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.   Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana surel yang dimuat Prita itu tidak bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Kalimat dalam surel adalah kritik yang dilakukan Prita demi kepentingan umum. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari praktek-praktek rumah sakit dan/atau dokter yang tidak memberikan pelayanan medis yang baik terhadap orang sedang sakit yang mengharapkan sembuh dari sakit. Dengan demikian Prita terbukti tidak terbukti melakukan tindakan pidana dan/atau perdata yang dijerat dengan pasal-pasal tersebut.
Dalam undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan publik, tapi dalam hal ini terjadi ketidak selarasan yang menimbulkan kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap oleh banyak pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet, padahal negara juga menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia.
Oleh sebab itu sebenarnya masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah untuk UU ITE  ini, karena belum semua menjelaskan apa yang di lakukan dengan apa yang disertakan hukumannya. Sehingga lebih spesifik, jelas dan tidak menimbulkan hal yang sama terulang kembali.

KESIMPULAN

UU ITE merupakan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum di dunia informasi teknologi dan elektronik. Berdasarkan suatu sumber informasi ada yang mengatakan UU ITE ini dilanggar oleh Prita, namun tidak ada bukti pendukung yang meyakinkan kebenaran itu dan Prita pun bebas dari tuduhan tersebut. Namun setelah bergulirnya kasus ini ditemukan ketidak selarasan yang menimbulkan kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap oleh banyak pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam berinternet, padahal negara juga menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di Indonesia. Sehingga masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah untuk UU ITE  ini, karena belum semua menjelaskan apa yang di lakukan dengan apa yang disertakan hukumannya. Sehingga lebih spesifik, jelas dan tidak menimbulkan hal yang sama terulang kembali.

















DAFTAR PUSTAKA

http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kuhpidana.htm#b2_16























ANALISIS USAHA PERNIK LANGIT BAGEA (PLB)


Assalamualaikum ^_^
Selamat siang menjelang sore sahabat jemari..
Alhamdulillah, selesai juga niiih tugas analisis usaha. Sekedar berbagi ilmu aja ya, meskipun masih banyak kekurangan. Semoga bermanfaat ^_*


ANALISIS USAHA
PERNIK LANGIT BAGEA (PLB)


Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kewirausahaan





Oleh:
Anis Siti Solihat
NIM 41033403131014












FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA
BANDUNG
2015




ANALISIS USAHA
PERNIK LANGIT BAGEA (PLB)

A.                DESKRIPSI USAHA

I.                   Latar Belakang
Kesenian adalah karya yang belakangan ini menjadi salah satu kebutuhan sekunder di kalangan masyarakat, namun masih sangat jarang dan sulit ditemui produk yang berbau kesenian. Adapun produk kesenian ini biasanya ada hanya sebatas dipameran-pameran, dan itu pun masih terbilang langka dan harganya relatif tinggi. Padahal selain untuk mengembangkan dan memperbaiki perekonomian, produk berbau kesenian ini merupakan salah satu upaya untuk memperkenalkan dan memacu kreatifitas-kreatifitas masyarakat kepada masyarakat lainnya baik itu dalam negeri maupun luar negeri dengan meninjau beberapa bulan lagi akan diadakannya perdagangan bebas seasean. Selain mengarahkan hobi, karena itulah pendiri mendirikan usaha dibidang kesenian ini. Karena pendiri sadar berdirinya Indonesia yang sejahtera, merupakan akumulasi dari usaha-usaha setiap masyarakatnya. Kemajuan masyarakatnya merupakan kemajuan bangsanya.

II.                Visi
Didirikannya usaha ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang seoptimal mungkin, mengembangkan hobi, memperbaiki perekonomian Indonesia serta memperkenalkan dan memacu kreatifitas masyarakat Indonesia kepada dunia juga menanamkan nilai seni dan keindahan.

III.             Misi
Untuk mencapai tujuan, perusahaan menyediakan berbagai kerajinan yang mengandung nilai seni dan keindahan yang semakin hari semakin kreatif dan inovatif, sehingga masyarakat mengkonsumsi produk ini.

IV.             Sasaran
Adapun yang menjadi sasaran utama demi mencapai visi perusahaan adalah masyarakat umum dari berbagai kalangan seperti anak-anak, remaja, dan wanita dewasa. Dimana merekalah mayoritas yang berminat dengan produk yang mengandung unsur seni dan keindahan.

V.                Strategi
Untuk mencapai visi perusahaan, perlu dilakukan strategi dalam menjalankan misi. Adapun strategi yang perlu dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut:
Ø Bekerja dengan ulet;
Ø Bekerja secara profesional;
Ø Terus menciptakan trobosan baru dengan kreatifitas dan inovasi yang semakin luar biasa;
Ø Membuka usaha ditempat yang strategis;
Ø Berproduksi yang berkualitas tetapi harga terjangkau;
Ø Memberi potongan harga;
Ø Melayani pelanggan dengan baik dan benar.

VI.             Prosedur
Jumlah modal awal Rp. 1.050.000,- yang digunakan untuk alat dan bahan sbb. :
·         Kain 50 meter @20.000                                 Rp.1.000.000,-
·         Tembakan Lem                                              Rp.   100.000,-
·         Benang                                                           Rp.     50.000,-
·         Jarum, Penitik & Gantungan                          Rp.   150.000,-
·         Lem lilin                                                         Rp.     50.000,-
·         Triplek                                                            Rp.   500.000,-
·         Lem cair                                                         Rp.   100.000,-
·         Manik-manik                                                  Rp.   100.000,-
·         Plastik & Kertas                                             Rp.     50.000,-
Rp.2.100.000,-
       Produk tersebut dijual dari mulai harga Rp. 2000,-/unit hingga Rp. 50.000/unit. Perusahaan memiliki target mencapai omset minimal 150% dari modal awal.
VII.          Identitas Perusahaan
Nama perusahaan             : Pernik Langit Bagea (PLB)
Jenis Usaha                      : Aksesoris
Lokasi                              : Jl. Mekarmanah 02/04 Desa Mekarlaksana Kec.
                                           Ciparay Kab. Bandung







B.                 ANALISIS USAHA SWOT

I.                   Strength (Kekuatan bisnis/konsep bisnis)
Adapun hal-hal yang menjadi kekuatan pada usaha ini adalah sbb. :
v Usaha dibidang ini masih jarang;
v Mengandung unsur seni dan keindahan;
v Usaha ini dibuat 100% karya tangan;
v Harga produk terjangkau;
v Menerima pesanan sesuai konsep keinginan konsumen; dan
v Delivery order.

II.                Weaknesses (Kelemahan)
Adapun hal-hal yang menjadi kekurangan atau hambatan pada usaha ini adalah sbb. :
v Pembuatan produk memakan waktu cukup lama;
v Organisasi usaha belum terstruktur; dan
v Tempat usaha masih kurang strategis.

III.             Opportunities (Peluang)
Adapun hal-hal yang menjadi peluang untuk mengembangkan usaha ini adalah sbb. :
v Banyak diminati oleh anak-anak, remaja dan wanita dewasa;
v Delivery order, sehingga memudahkan konsumen untuk berbelanja; dan
v Usaha dibidang ini masih jarang, sehingga sangat menjanjikan.

IV.             Threats (Ancaman)
Adapun hal-hal yang menjadi ancaman sehingga menghambat kemajuan usaha ini adalah sbb. :
v Harga alat dan bahan produk tidak stabil, sehingga memungkinkan terjadinya ketidakstabilan harga produk.
v Kemungkinan banyaknya pesaing baru yang mendirikan produk sejenis; dan
v Tempat yang kurang strategis.







C.                ANALISIS KELAYAKAN USAHA

I.                   Kelayakan Teknis
Untuk kelayakan teknis dalam usaha ini, dilaksanakan dengan pembuatan produk yang selalu kreatif dan inovatif. Setiap harinya selalu ada model dan kreasi baru, sehingga konsumen tidak bosan. Selain itu, perusahaan menerima konsep atau rancangan yang konsumen inginkan dan melayani pelanggan yang meminta pesan antar.

II.                Kelayakan Ekonomi
  • Usaha ini sepenuhnya milik perintis sendiri, untuk keuntungan yang diperoleh dapat dilihat dari beragam jenis produk, seperti: boneka, hiasan dinding, gantungan kunci, gantungan pintu, bros dan ragam jenis produk lainnya.


a.                       Pengeluaran:

·         Kain 50 meter @20.000                                 Rp.1.000.000,-
·         Tembakan Lem                                              Rp.   100.000,-
·         Benang                                                           Rp.     50.000,-
·         Jarum, Penitik & Gantungan                          Rp.   150.000,-
·         Lem lilin                                                         Rp.     50.000,-
·         Triplek                                                            Rp.   500.000,-
·         Lem cair                                                         Rp.   100.000,-
·         Manik-manik                                                  Rp.   100.000,-
·         Plastik & Kertas                                             Rp.     50.000,-
Rp. 2.100.000,-
Total pengeluaran dibulan pertama adalah Rp. 2.100.000,-
b.                       Penerimaan (harga x jumlah penjualan)
·           Gantungan kunci (2500x10)                         Rp.     25.000,-
·           Gantungan hp (3000x10)                              Rp.     30.000,-
·           Gantungan dinding (25000x5)                     Rp.   125.000,-
·           Boneka (50.000x2)                                       Rp.   100.000,-
·           Bross (2000x20)                                            Rp.    40.000,-
·           Hiasan dinding (20.000x6)                           Rp.   120.000,-
                                                                      Rp.   440.000,-
   Total penerimaan Rp. 440.000,- x 26 hari = Rp. 11.440.000,-


c.                        Biaya-biaya (per bulan)
·           Sewa gedung                                                Rp.1.000.000,-
·           Listrik                                                           Rp.   150.000,-
·           Transportasi                                                  Rp.   500.000.-
·           Gaji karyawan (3 orang)                               Rp.3.000.000,-
·           Lain-lain                                                       Rp.     50.000,-
Rp.4.700.000,-
Total biaya per bulan sejumlah Rp. 4.700.000,-

d.                       Keuntungan = penerimaan – (pengeluaran + biaya)
Keuntungan =  (Rp. 11.440.000,- – (Rp. 2.100.000,- + Rp. 4.700.000,-))

                     = Rp. 4.640.000,-